DAERAH-DAERAH OTONOM DAN PEMBAGIAN WILAYAH ADMINISTRATIF KOREA
Akan tetapi, daerah-daerah otonom secara demokratis di Korea bisa diharapkan setelah pembentukan Pemerintah Korea. Setelah pembentukan Pemerintah Korea pada tahun 1948, Pemerintah Korea memproklamasikan pembentukan peraturan daerah-daerah otonom pada 4 Juli 1949. Di Peraturan daerah-daerah otonom ini tertulis tentang pembagian wilayah administratif, yaitu DKI Seoul, propinsi, kotamadya, kecamatan dan kelurahan. Walikota, camat dan lurah dipilih oleh pilihan berjenjang, gubernur dan walikota DKI Seoul diangkat oleh pemerintah pusat, masa bakti DPRD adalah 5 tahun.
Setelah tahun ini, daerah-daerah otonom Korea dilaksanakan sampai tahun 1960, tetapi pemerintah militer memberhentikan daerah-daerah otonom Korea. Setelah waktu ini kedaulatan daerah-daerah termasuk ke pemerintah pusat, semua pemerintah daerah-daerah dibubarkan oleh pemerintah pusat.
Pada tahun 1988, kebijakan daerah-daerah otonom Korea dibangkitkan melalui perbaikan peraturan daerah-daerah otonom. Kemudian lewat reformasi demokrasi, pada tahun 1991 pemerintah daerah terdiri oleh pemilihan umum lalu pada tahun 1995 kepala daerah itu juga dipilih oleh pemilu.
Akhir-akhir ini, pembagian wilayah administratif di Korea terdiri atas 1 DKI Seoul, 6 Daerah Tingkat 1 Busan, Daegu, Incheon, Kwangju, Deajon, Ulsan, 1 Kota Otonom Istimewa Sejong, 8 propinsi dan 1 Propinsi Otonom Istimewa Pulau Jejudo.
Tata pembagian wilayah administratif seperti ini adalah hasil upaya-upaya yang masyarakat ingin memperoleh demokrasi. Bagaimanapun bukan tidak ada masalah tentang daerah-daerah otonom Korea sekarang ini. Persoalan yang paling besar adalah persoalan keuangan. Karena sebagian besar kepala daerah pemerintah ingin menyerukan nama sendiri dan amal kebijakan, proyek besar di daerah itu banyak dilaksanakan oleh pemerintah daerah itu. Tetapi, proyek besar yang dilaksanakan secara tak wajar susah berhasil, pemerintah daerah itu menderita kerugian besar sekali. Oleh karena itu, rata-rata kemandirian keuangan pemerintah daerah Korea hanya merupakan 51.1%. Kalau rata-rata ini dibandingkan dengan rata-rata 57.2% tahun 2004, lebih turun lagi. Selain ini, korupsi yang dilakukan di daerah juga masalah daerah-daerah otonom, egoisme daerah itu juga tugas yang harus diurus oleh pemerintah pusat dan masyarakat Korea.
Kadang-kadang saya berpikir bahwa walaupun wilayah Korea kecil sekali, sebenarnya perlu daerah-daerah otonom Korea? Menurut saya pemilihan umum untuk memilih kepala daerah memakan terlalu banyak uang dan waktu, ini juga menyebabkan egoisme daerah dan mengalangi kesatuan negara. Oleh karena itu, agar berkembang sekar demokrat melalui daerah-daerah otonom, pemerintah pusat harus mempunyai kekuasaan yang cukup. Mengapa membesarkan kekuasaan pemerintah pusat untuk daerah-daerah otonom? Karena pemerintah pusatlah yang harus mengatur atau mengekang pemerintah daerah. Menurut saya pemerintah pusat harus membentuk kebijakan yang membangkrutkan sesuatu pemerintah daerah yang kerugiannya terlalu besar. Sesungguhnya pemerintah pusat yang kuat bisa membuat negara yang kuat.
----------
Pusat Pelatihan Bahasa Korea
KOREAN CENTER INDONESIA
Korea Selatan, Yogyakarta, Bali
KakaoTalk : korean_center